Cara Pencairan JHT
Untuk mempercepat pencairan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Persiapkan Dokumen Lengkap: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Surat Pengunduran Diri atau Surat PHK, serta dokumen lainnya sesuai petunjuk BPJS.
2. Ajukan Klaim: Ajukan klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan secara online.
3. Verifikasi dan Proses: Setelah klaim diajukan, BPJS akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.
4. Pencairan Dana: Setelah klaim disetujui, dana JHT akan langsung dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Secara umum, JHT akan cair dalam waktu 7-14 hari kerja setelah verifikasi, namun durasi tersebut dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan faktor lainnya. Agar proses pencairan lancar dan cepat, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen dengan benar dan memverifikasi data diri di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
(Shifa Nurhaliza Putri)