Kemudian, masa transisi juga didorong oleh dampak pandemi COVID-19, yang telah memberi dampak krisis ketenagakerjaan dunia.
"Sehingga ini menimbulkan satu isu yakni bagaimana pelindungan sosial ketenagakerjaan merespons pada situasi-situasi kekinian," katanya.
Selain itu, pelindungan yang lebih adaptif tersebut juga memerlukan rumusan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena prinsip implementasi K3 juga harus bisa mengikuti pola perubahan dunia usaha/industri.
Baca Juga:
"Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat pelindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru," ujarnya.
(NDA)