3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat.
Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
Dengan demikian; PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022,” tambahnya.
PT KAI memastikan sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.