sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku 1 April, Satgas Ubah Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Economics editor Dita Angga Rusiana
30/03/2021 20:08 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri
Berlaku 1 April, Satgas Ubah Syarat Perjalanan Dalam Negeri  (FOTO:MNC Media)
Berlaku 1 April, Satgas Ubah Syarat Perjalanan Dalam Negeri (FOTO:MNC Media)

“Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan,” katanya. 

Wiku mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penularan covid di perjalanan. 

“Patuhilah kebijakannya. Laksanakanlah dengan penuh tanggungjawab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan maka akan dapat menggoyahkan kondisi covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement