sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kelangkaan Minyak, Pemerintah Bentuk Satgas Illegal Drilling

Economics editor Niko Prayoga
09/04/2026 02:38 WIB
Pemerintah lakukan persiapan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia.
Antisipasi Kelangkaan Minyak, Pemerintah Bentuk Satgas Illegal Drilling (FOTO:iNews Media Group)
Antisipasi Kelangkaan Minyak, Pemerintah Bentuk Satgas Illegal Drilling (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Pemerintah saat ini tengah melakukan persiapan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto mengatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak di tengah harganya yang melonjak.

“Seperti rekan-rekan ketahui bahwa terkait perkembangan hubungan strategis bahwa harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri,” kata Djoko saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, cadangan minyak dalam negeri sebetulnya dalam keadaan aman. Namun, masih dikelola secara ilegal. “Dan cadangan itu ada akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penertiban illegal drilling atau pengeboran minyak illegal dan di beberapa wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.

“Oleh sebab itu, kami bersama dengan SKK Migas, kemudian Kementerian ESDM dan Pertamina menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan pendahuluan sebelum pembentukan satgas untuk penertiban illegal drilling di wilayah yang ada dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi,” tutur Djoko.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Komjen Pol (P) Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa nantinya sumur-sumur minyak ilegal itu nantinya bisa dibeli oleh Pertamina. Langka itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 bahwa tambang-tambang yang ada di masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” ujar Rudy.

Pembelian tersebut nantinya akan berlaku selama empat tahun dan tidak akan ada sumur baru selama masa tersebut. Jika terdapat sumur baru, makan pemerintah akan langsung melakukan penertiban.

“Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan, dibeli oleh Pertamina akan menjadi bahan untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement