sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2022

Economics editor Bachtiar Rojab
04/04/2022 07:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta umumkan jam kerja ASN DKI selama Ramadan.
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2022 (Dok.MNC)
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2022 (Dok.MNC)

IDXChannel - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengumumkan perubahan jadwal yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Hal itu, sesuai dengan aturan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja bagi ASN.

Maria menjelaskan, jadwal bagi ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga selesai 15.00 dan istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30.

Maria mengatakan, dengan adanya kegiatan berpuasa selama bulan suci ramadhan, Ia harap, tidak menjadi sedikitpun halangan dalam mengemban amanah, terlebih sebagai seorang ASN.

*Sebagai ASN, tentu apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Puasa tidak menjadi halangan untuk itu," ujar Maria dikutip MPI dalam laman jakarta.go.id, Minggu (3/4/2022).

Berbeda halnya dengan ASN. Menurut Maria,para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ada ketentuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sedangkan pegawai di lingkungan rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP  diharuskan bersiaga selama 24 jam. Namun, bisa dilakukan secara bergiliran.

Hal itupun berlaku bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di mana pengaturan jam kerja masing-masing diatur perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement