sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlakukan Aturan PNBP Baru, KKP Bidik Peluang Investasi Modal Asing

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 13:46 WIB
Terkait aturan PNBP baru, KKP berharap bisa mendorong investasi penanaman modal asing.
Berlakukan Aturan PNBP Baru, KKP Bidik Peluang Investasi Modal Asing(Dok.MNC Media)
Berlakukan Aturan PNBP Baru, KKP Bidik Peluang Investasi Modal Asing(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Demi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan meningkatkan pemanfaatan ruang laut. Penerimaan di antaranya berasal dari perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta dari kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil. 

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry mengatakan, PNBP di PRL tujuannya juga untuk mendorong investasi penanaman modal asing.

"Kalau di PRL ada 27 macam ditetapkan PNBP, pulau kecil ada 2, izin untuk pelaku usaha dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kita kasih 1 juta hektar/tahun tujuannya mendorong investasi penanaman modal asing dan peningkatan pulau-pulau kecil," katanya dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Hal itu didasari terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. 

Adapun 8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa 3 Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan 5 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement