Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.
Sedangkan 5 Rancangan Kepmen KP tersebut antara lain tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, dan faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es.
Selain itu juga tentang pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, serta klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.
Menjawab pertanyaan pemungutan karcis pada kawasan konservasi, Hendra mengatakan pungutan itu untuk menjaga sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Untuk kawasan konservasi, karcis iya, untuk menjamin kalau misalnya orang suka melihat keindahan alam nah sumber dari karcis tersebut untuk menjaga, pandemi membuat tidak ada pemasukan nah untuk menjaga alam tersebut dari situ," pungkas Hendra.
(IND)