Selanjutnya dia menyebut telah mengeluarkan kebijakan diskresi bagi warga negara Indonesia yang batas tinggalnya sudah habis di Malaysia selama masa pandemi ini dapat melakukan perpanjangan langsung.
“Jadi kalau mengikut Undang-Undang Immigration, mereka tidak boleh berada di negara kita. Tetapi kita telah pun membuat keputusan untuk program rekaliberasi yaitu kita membuat proses amnesti atau pemutihan supaya mereka yang ingin terus bekerja walaupun setelah pun tamat permit kerja mereka diberi sambungan tanpa perlu pulang ke indonesia. Dan kita berikan kebebasan untuk mereka memilih apakah terus bekerja di Malaysia ataupun pulang ke Indonesia. Jadi ini dapat membantu pekerja-pekerja yang telah pun tamat permit kerja mereka,” paparnya. (TIA)