sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besok Terakhir, Kominfo Berlakukan Sanksi bagi Sosmed yang Tak Daftar PSE

Economics editor Rizky Fauzan
20/07/2022 13:50 WIB
Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai PSE.
Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai PSE.
Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai PSE.

Samuel memastikan Kominfo memiliki tim teknis untuk mendampingi PSE lingkup privat yang mendaftar. "Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham," kata Samuel. 

Jika PSE mengalami hambatan mendaftar sampai lewat tenggat, Kementerian memberikan kesempatan mereka mengirimkan pendaftaran secara manual. "Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Semuel. 

Pemerintah, ucap Samuel, berkomitmen memantau lalu lintas setiap platform digital yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir. "Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," kata Semuel.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement