sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Ingin Wujudkan Keuangan Digital, Ekonom: Butuh Kerangka Hukum yang Jelas

Economics editor Aditya Pratama
25/08/2021 20:54 WIB
Ekonom Umar Juoro mengatakan, Bank Indonesia (BI) harus memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air.
Ekonom Umar Juoro mengatakan, Bank Indonesia (BI) harus memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air. (Foto: MNC Media)
Ekonom Umar Juoro mengatakan, Bank Indonesia (BI) harus memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) disebut harus memiliki kerangka hukum. Hal ini diperlukan untuk memberikan wewenang kepada BI untuk menerbitkan uang digital.

Direktur Center of Information and Development Studies (CIDES), Umar Juoro mengatakan, nantinya Rupiah digital bisa saja mendenominasi nilainya dengan uang kertas, atau dengan nilai tertentu yang sepenuhnya dapat dipertukarkan dengan uang kertas.

“Nantinya, BI menjadi penerbit uang kertas atau MI (uang dalam sirkulasi), dan uang digital masuk dalam M2 dan M3,” ujar Umar dalam webinar dengan tema 'Mewujudkan Bank Sentral Digital untuk Perekonomian Nasional', Rabu (25/8/2021).

Umar menambahkan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan BI setelah memiliki kerangka hukum adalah membuat teknologi uang digitalnya, bisa seperti blockchain atau RTGS. Dengan hal ini, BI bisa menentukan dan mengendalikan jumlah uang digital yang beredar.

“Uang digital BI semestinya hanya dipergunakan di dalam jurisdiksi Indonesia saja, seperti juga uang kertas,” kata dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement