IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memaparkan hasil rapat dewan gubernur BI periode 24 - 25 Mei 2021. Hasil rapat tersebut memutuskan bank sentral menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.
Penurunan ini dilakukan demi mendukung transmisi penurunan kebijakan suku bunga dan meningkatkan transaksi non tunai.
"BI menurunkan batas maksimum dari 2% menjadi 1,75% per bulan," kata Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi.
"Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19," pungkasnya.