"Apabila dibandingkan dengan yang konvensional, KBLBB ini empat kali lebih hemat," ungkap dia.
Guna mendukung hal itu, dia memastikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Isinya yakni mengatur soal aturan ketenagalistrikan, aturan tentang stasiun pengisian, dan penukaran baterai umum," tandas dia. (RAMA)