sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Kemenkeu Beberkan Alasannya

Economics editor Anggie Ariesta
02/06/2025 18:37 WIB
Kemenkeu menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931 juta. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp870 juta.
Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Kemenkeu Beberkan Alasannya. (Foto: Inews Media Group)
Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Kemenkeu Beberkan Alasannya. (Foto: Inews Media Group)


Lisbon menambahkan standar biaya tidak berfungsi sebagai alat pengendali terhadap potensi pemborosan, namun lebih sebagai acuan batas maksimum anggaran berdasarkan kondisi pasar.

Pengendalian terhadap efisiensi tetap dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset pemerintah.

“Jenis kendaraan juga menjadi pertimbangan penting. Kendaraan listrik dengan spesifikasi yang setara memang memiliki harga yang lebih tinggi. Maka dari itu, satuan biaya yang ditetapkan sudah mencerminkan tingkat efisiensi yang wajar,” tutur Lisbon.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement