IDXChannel - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung mendukung peluncuran program biodiesel 35% atau B35. Biodiesel merupakan bahan bakar yang berasal dari campuran minyak sawit (35 persen) dan solar (65 persen).
Menurutnya, implementasi B35 akan meningkatkan jumlah pasokan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Dengan begitu, otomatis bisa mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) petani yang sebelumnya sempat mengalami penurunan.
"B35 akan sangat bermanfaat menjaga harga minyak Sawit dan akan berdampak positif ke harga TBS. Karena harga TBS itu dibentuk dari harga CPO," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (1/2/2023).
"Yang pasti serapan B35 sebesar 13,5 juta kiloliter ini akan meningkatkan serapan Domestik CPO menjadi 28,7% (B35 saja, belum termasuk serapan lainnya)," ujarnya.
"Serapan domestik ini tentu akan mengurangi ketersediaan CPO secara global dan ini berpotensi mendongkrak harga CPO dan harga TBS pun akan terkerek naik," lanjut Gulat.
Dia menuturkan, berdasarkan perhitungan ekonomi suplai dan permintaan, jika program biodiese 35 terealisasi dengan baik, maka diproyeksikan kenaikan harga TBS akan terlihat pada sepanjang Februari.
Sebelumnya Apkasindo mengeluhkan harga pupuk mahal yang naik hingga jutaan rupiah. Sementara di sisi lain, harga tandan buah segar turun drastis. Tak sedikit petani yang merintih.
"Harga tandan buah (TBS) segar Rp 5.000 kami enggak masalah. Tapi persoalannya harga pupuk naik, dulunya cuma Rp300 ribu per sak, sekarang kok Rp1,1 juta-1,2 juta, TBS-nya menurun," paparnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran B35 ini diharapkan para petani bisa lebih sejahtera.
Sekadar informasi, pemerintah resmi menetapkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bercampur 35% biodiesel dari minyak sawit, atau B35, mulai 1 Februari 2023.
Mandatori perubahan spesifikasi dari B30 menjadi B35 tersebut telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022.
(FAY)