"Salah satu pelonggaran tersebut, yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk," tukasnya.
Kemudian, pengunjung bioskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan dilarang makan dan minum di area bioskop. Serta, harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. (NDA)