sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN Resmi Terbitkan Nota Dinas Larangan Mudik untuk PNS, Cek Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
24/04/2021 12:37 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19.
BKN Resmi Terbitkan Nota Dinas Larangan Mudik untuk PNS, Cek Rinciannya. (Foto: MNC Media)
BKN Resmi Terbitkan Nota Dinas Larangan Mudik untuk PNS, Cek Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19, khususnya pada hari-hari libur yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan lewat Surat Edaran BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan SE tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas, dan pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.

Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut," kata Paryomo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement