sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN Resmi Terbitkan Nota Dinas Larangan Mudik untuk PNS, Cek Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
24/04/2021 12:37 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19.
BKN Resmi Terbitkan Nota Dinas Larangan Mudik untuk PNS, Cek Rinciannya. (Foto: MNC Media)
BKN Resmi Terbitkan Nota Dinas Larangan Mudik untuk PNS, Cek Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif.

"BKN meminta partisipasi aktif pegawai ASN ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan. BKN sendiri kini telah menyelesaikan 2 tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement