sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKPM Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB agar Akses Permodalan Lebih Mudah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/08/2022 01:00 WIB
BKPM mendorong pelaku usaha segera mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mudah memperoleh modal dari lembaga keuangan.
BKPM Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB agar Akses Permodalan Lebih Mudah. (Foto: MNC Media)
BKPM Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB agar Akses Permodalan Lebih Mudah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Invetasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pelaku usaha segera mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, status usahanya menjadi formal dan mudah mendapatkan modal.

Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menjelaskan  pemerintah telah menyediakan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan, penerbitan NIB, dan juga kemudahan mendapatkan akses pembiayaan melalui perbankan untuk mengembangkan usahanya.

"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan,” ujar Tina dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menambahkam bahwa pendaftaran merek ini juga penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, hal itu mampu memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. 

"Merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh Bapak dan Ibu," kata Anthonius.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement