IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pengusaha sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuannya agar dapat meminjam modal usaha dari bank.
"Kalau tidak ada nih (NIB) tidak bisa diberikan permodalannya ke perbankan," ujar Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Achmad Idrus dalam pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Graha Jalapuspita Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Achmad Idus berharap dengan diberikannya kemudahan penerbitan NIB ini dan kemudahan akses permodalan dapat mengakselerasi pertumbuhan enterpreneur di Indonesia yang saat ini Jumlahnya masih tergolong kecil.
"Tujuannya adalah untuk memperbanyak entitas pelaku usaha UMK perseorangan, kemudian merupaka untuk percepatan legalitas usaha kegiatan, selain itu untuk mempercepat akses permodalan di perbankan," kata Achmad Idrus.
"Ini merupakan gerakan nasional yang bisa menjadi pemicu untuk memperbanyak pengusaha di Indonesia," sambungnya.