IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Lampiran 3 dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terkait perizinan investasi minuman beralkohol atau minuman keras. Namun, sebenarnya sebelum Indonesia mereka sampai sekarang sudah ada banyak perusahaan mendapatkan izin industri miras.
“Sebelum Indonesia merdeka, sejak tahun 1931 sudah ada izin investasi minuman beralkohol. Termasuk sejak pemerintahan orde lama, orde baru, zaman reformasi, sudah ada 109 izin minuman beralkohol,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Dalam paparannya secara virtual terkait Peraturan Presiden No.10 Th2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Bahlil mengatakan bahwa Perpres ini hadir untuk memberikan insentif fiskal.
"Hal ini dilakukan dalam rangka bagaimana mendorong percepatan investasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang ujungnya adalah bagaimana terciptanya lapangan pekerjaan," jelasnya.
Bahlil mengatakan, pada saat proses pembuatan Undang-Undang ini, banyak mendapatkan aspirasi masukan yang klonstruktif.