sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKPM: Sebelum Indonesia Merdeka Sudah Ada Izin Minuman Beralkohol

Economics editor Shifa Nurhaliza
02/03/2021 15:47 WIB
Sebelum Indonesia mereka sampai sekarang sudah ada banyak perusahaan mendapatkan izin industri miras.
BKPM: Sebelum Indonesia Merdeka Sudah Ada Izin Minuman Beralkohol (FOTO: MNC Media)
BKPM: Sebelum Indonesia Merdeka Sudah Ada Izin Minuman Beralkohol (FOTO: MNC Media)

"Perpes ini berlaku jangan hanya berpihak kepada ekonomi besar, tetapi juga harus bekerja pada ekonomi kecil," tegasnya.

BKPM bersama-sama pemerintah serta Menteri-menteri UMKM, dan Menko Perekonomian berusaha keras untuk mengawal agar Undang-Undang ini berlaku adil dalam usaha besar maupun usaha kecil.

"Alhamdulillah, dengan penjabaran dari pada pasal 90 UU Cipta Kerja tentang UMKM ini, UMKM sangat dilindungi sekali,"

Adapun batas modal untuk perusahaan asing masuk yakni Rp10 miliar kebawah.

"Untuk Rp10 miliar ke atas itu asing, dan Rp10 miliar kebawah itu perusahaan asing tidak boleh masuk. Disamping itu, kolaborasi antara pengusaha besar, UMKM, dan pengusaha yang ada di daerah perlu dilakukan," pungkasnya.

Bahkan, lanjutnya, BKPM dalam proses pemberian perizinan dan pemberian insentif, BKPM akan mengisyaratkan mereka harus berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement