IDXChannel - Pemerintah belum memutuskan untuk melarang atau membatasi jam operasional mal selama bulan Ramadan. Meski demikian, pengelola mal wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19.
Perintah itu disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung. Jam operasional mal masih diberikan kelonggaran selama Ramadan, setidaknya para pengola dapat menggunakannya sebaik mungkin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Ramadan 1442 hijriah kali ini menjadi tahun pertama bagi mal atau pusat perbelanjaan beroperasi. Karena di tahun sebelumnya mal baru boleh buka setelah Hari Raya Idulfitri 2020 berlalu.
Saat itu, mal hanya diperbolehkan beroperasi hanya untuk membuka toko ritel penyedia bahan makanan dan toko obat-obatan. Sementara gerai perbelanjaan lainnya masih belum diperkenankan dibuka.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan melalui APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia) dan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) untuk meningkatkan protokol kesehatan 5M. Karena nanti, aktivitas masyarakat semakin meningkat," kata dia.