sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Beri Nafas Baru Bagi Pusat Perbelanjaan

Economics editor Aditya Pratama
09/02/2021 13:10 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai diterapkan hari ini di Jawa-Bali membawa angin segar kepada peritel.
PPKM Mikro Beri Nafas Baru Bagi Pusat Perbelanjaan (
PPKM Mikro Beri Nafas Baru Bagi Pusat Perbelanjaan (

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai diterapkan hari ini di Jawa-Bali membawa angin segar kepada peritel. Pasalnya, waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal akan sampai pukul 21.00.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyambut positif dengan diubahnya jam tutup operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00. Sebab, sebelumnya waktu operasional pusat perbelanjaan sempat dibatasi hingga pukul 19.00 dan 20.00.

"Kami mengapresiasi dari yang tadinya jam 7, kemudian jam 8 dan sekarang bisa jam 9 karena memang mal dan ritel bukan klaster, justru memang kita berada pada kondisi sektor hilir," ujar Roy dalam acara Market Review IDX Channel di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Dia menambahkan, pusat perbelanjaan sampai saat ini bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19. Aprindo juga meminta kepada pemerintah pusat untuk terus melakukan observasi dan memastikan bahwa ritel bukan penyebab merebaknya kasus Covid-19.

 "Jadi, saya pikir pemerintah pusat saya rasa sudah mengobservasi ini bahwa memang ritel dan mal bukan klaster karena sampai hari ini tidak ada kerumunan, tidak ada keramaian. Kita harapkan ini dapat secara nasional diberlakukan dan dikontrol penuh oleh pemerintah pusat," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement