Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.
"Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program 3 Juta Rumah ini bisa meningkatkan omzet para pengembang secara luar biasa," kata Maruarar.
"Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik," kata sang menteri. (Wahyu Dwi Anggoro)