Sedangkan penetapan harga didasarkan pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Pelaksanaan program MESOP MTEL tahap I, lanjut Teddy, telah dilakukan pada 1 November hingga 12 Desember 2022. Hal itu ditandai dengan persetujuan pra pencatatan saham tambahan sebagai pelaksanaan MESOP MTEL tahap I pada 18 Februari 2022.
Dia mencatat pelaksanaan program MESOP MTEL tahap I ini tidak menimbulkan dampak dilusi yang material kepada pemegang saham atas kepemilikan saham dalam perseroan.
“Keberhasilan program ini merupakan bentuk nyata dari kepercayaan, rasa memiliki dan optimisme terhadap keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang.
Kami memiliki fundamental bisnis yang kuat dan sejumlah program untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan," tutur dia.
(SLF)