IDXChannel - Holding BUMN Pertambangan atau MIND memastikan kasus 109 ton emas yang diduga palsu milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) tak terulang kembali. Janji itu disampaikan kepada Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/6/2024).
Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, berjanji bakal menyelesaikan perkara yang tengah dialami Antam saat ini. Sehingga, persoalan tidak menjadi warisan bagi Dewan Direksi selanjutnya.
MIND ID sendiri merupakan pemegang saham mayoritas Antam atau sebesar 65 persen. Sementara, 35 persen saham lainnya adalah publik.
“Kasus antam saya Insyaallah dengan Pak Nicolas (Dirut Antam) bisa menjamin periode kami 2022 sampai sekarang masalah yang lalu yang kita warisi akan berkurang bahkan mungkin mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” ujar Hendi, dikutip Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, pelanggaran cap lebur emas sudah dihentikan sejak 2021. Hanya saja, persoalan ini kembali mencuat, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya dugaan korupsi terkait tata kelola 109 ton emas di Antam periode tahun 2010-2021.