Lantas kendaraan apa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi? Nicke menegaskan klasifikasi ini diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Di mana, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan merealisasikan regulasi tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan sebelum regulasi diterbitkan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi
"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebu," tutup Nicke. (RRD)