IDXChannel - Pemerintah masih mematangkan konsep, tugas dan wewenang, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Komponen itu akan diatur melalui regulasi sebagai payung hukumnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, aspek utama dari BP Danantara masih dalam kajian pemerintah.
Pendalaman ini menyangkut status, bakal disulap jadi superholding, serta perlukah badan baru ini mengelola bisnisnya sendiri.
“Ini yang masih jadi kajian, yang pasti kami BUMN sudah memberikan tempat, salah satu aset Bank Mandiri," kata Erick, Jumat (8/11/2024).
"Cuman kalau tadi ditanya ‘Pak ini deal-nya kapan?’ Nah ini lagi kajian,” kata dia.
Aturan BP Danantara saat ini masih dalam penggodokan, sehingga Erick belum dapat merinci lebih jauh.
“Nah sama Danantara ini lagi proses kajian, apakah ada PP-nya, ada UU-nya, itu biar yang ahlinya,” paparnya.
“(Jadi danantara bisa berbisnis?) Ya itu masih kajian, saya gak berani bicara yang lebih dari itu,” lanjut dia.
Sekadar informasi, BP Danantara disebut-sebut cikal bakal superholding BUMN. Pasalnya, lembaga ini akan mengelola investasi yang kerap dijalankan perusahaan pelat merah.
Bahkan, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut. Di mana aset pemerintah di kementerian digabung menjadi satu dan dikelola langsung.
Berdasarkan dokumen yang diterima, BP Danantara akan membawahi tujuh BUMN. Pada tahap awal aset yang dikelola badan baru ini diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun.
Adapun, BUMN yang dinaungi BP Danantara diantaranya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Lalu, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
(Nur Ichsan Yuniarto)