sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas dan Polisi Grebek Pabrik BBM Ilegal dan Oplosan di Sumsel

Economics editor Athika Rahma
23/03/2022 07:19 WIB
BPH Migas dan Polda Sumsel menggrebek pabrik pengoplosan BBM ilegal, dengan barang bukti 108 ton BBM.
BPH Migas dan Polisi Grebek Pabrik BBM Ilegal dan Oplosan di Sumsel (FOTO: BPH Migas)
BPH Migas dan Polisi Grebek Pabrik BBM Ilegal dan Oplosan di Sumsel (FOTO: BPH Migas)

Erika juga menjelaskan, pentingnya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan POLRI serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Lebih lanjut, dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut serta hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

"Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas', jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto.

Setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana pasca pemeriksaan dan melakukan perkuatan pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM dengan bantuan keterangan Ahli dari BPH Migas dan pengujian sampel BBM hasil olahan ilegal dan oplosan tersebut pada Laboratorium Pengujian PPPTMGB LEMIGAS atas bantuan kerja sama dengan BPH Migas.

Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement