IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM bersama Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggrebek pabrik pengoplosan BBM ilegal, dengan barang bukti 108 ton BBM.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan illegal ini telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan.
"Dimana modus operandi produsen BBM illegal mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Lanjutnya, hasil giat penegakkan hukum ini menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna.
"Para produsen BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab", ujarnya.