IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran untuk peningkatan produktivitas konsumen pengguna.
Salah satu upaya untuk mendukung BBM subsidi tepat sasaran yaitu melalui penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna, utamanya untuk meningkatkan produktivitas. Misalnya petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan, serta taraf hidup masyarakat,” ujar Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dukungan yang diberikan Pemerintah untuk sektor-sektor produktif yang sangat besar ini terlihat dari besaran subsidi BBM yang diberikan kepada konsumen pengguna yaitu transportasi darat, usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM, serta layanan umum, seperti rumah sakit dan ambulans.
Saleh memaparkan, Surat Rekomendasi mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi. Apalagi, saat ini penerbitan Surat Rekomendasi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu Aplikasi XStar.
"Kalau dulu, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Rekomendasi secara manual. Sekarang sudah menggunakan teknologi informasi yang mempermudah penerbitan surat tersebut karena kami telah menyediakan sistemnya,” kata dia.