Penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021. SK Kepala BPH Migas yang diserahkan hari ini adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022. (NDA)
Advertisement
BPH Migas Serahkan SK Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018-2022
Perubahan ini bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal.
BPH Migas Serahkan SK Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018-2022
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement