sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas Serahkan SK Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018-2022

Economics editor Oktiani Endarwati
01/09/2021 07:18 WIB
Perubahan ini bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal.
BPH Migas Serahkan SK Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018-2022
BPH Migas Serahkan SK Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018-2022

Penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021. SK Kepala BPH Migas yang diserahkan hari ini adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement