IDXChannel - Guna melancarkan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara optimal Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT.
Perubahan Surat Keputusan tersebut berlaku dari tahun 2018 hingga 2022.
"BPH Migas melalui sidang komite melakukan perubahan SK. Adapun dasar dari perubahan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 menjelaskan penugasan diperbolehkan dari Badan Usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta (31/8/2021).
Perubahan ini, lanjut Erika, bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran.
Sejak diberlakukannya Penugasan selama 5 (tahun) ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan Kuota kepada Badan Usaha Penugasan hingga ke penyalur. Sebagai informasi, pada tahun 2021, PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT (Minyak Solar) sebesar 15.580.040 KL dan untuk JBT (Minyak Tanah) sebesar 500.000 KL
Sementara itu untuk JBKP kepada PT Pertamina (Persero) diberikan kuota penugasan sebesar 10 juta KL. Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya.