Contoh Perhitungan BPHTB
Berikut ini adalah contoh dan cara perhitungan BPHTB:
- NJOP tanah dan bangunan: Rp500.000.000
- NPOPTKP: Rp60.000.000
NPOP Kena Pajak = Rp500.000.000 - Rp60.000.000 = Rp440.000.000
BPHTB = 5% × Rp440.000.000 = Rp22.000.000
Kapan BPHTB Dibayarkan?
BPHTB harus dibayarkan sebelum akta jual beli atau peralihan hak ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti pelunasan BPHTB, proses balik nama di BPN tidak bisa dilakukan.
Jadi, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek pajak (biasanya NJOP atau nilai transaksi) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Pastikan Anda mengetahui nilai NJOP dan NPOPTKP di daerahmu untuk menghitung BPHTB dengan tepat.
(Shifa Nurhaliza Putri)