sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPHTB Berapa Persen dari NJOP? Ini Penjelasan Lengkapnya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
15/08/2025 14:02 WIB
BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek pajak (biasanya NJOP atau nilai transaksi) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).
BPHTB Berapa Persen dari NJOP? Ini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: BPHTB Berapa Persen dari NJOP)
BPHTB Berapa Persen dari NJOP? Ini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: BPHTB Berapa Persen dari NJOP)

Contoh Perhitungan BPHTB

Berikut ini adalah contoh dan cara perhitungan BPHTB:

- NJOP tanah dan bangunan: Rp500.000.000
- NPOPTKP: Rp60.000.000

NPOP Kena Pajak = Rp500.000.000 - Rp60.000.000 = Rp440.000.000
BPHTB = 5% × Rp440.000.000 = Rp22.000.000

Kapan BPHTB Dibayarkan?

BPHTB harus dibayarkan sebelum akta jual beli atau peralihan hak ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti pelunasan BPHTB, proses balik nama di BPN tidak bisa dilakukan.

Jadi, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek pajak (biasanya NJOP atau nilai transaksi) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Pastikan Anda mengetahui nilai NJOP dan NPOPTKP di daerahmu untuk menghitung BPHTB dengan tepat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement