sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJamsostek Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Economics editor Ali Masduki
02/07/2021 16:52 WIB
BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali.
Ilustrasi KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali
Ilustrasi KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam. 

"Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi ini, dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ucap Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia. 

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). 

Hingga saat ini BPJamsostek telah berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat 3 orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJamsostek dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp 583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.

Roswita menjelaskan, bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJamsostek juga akan membayarkan 100% gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement