Pria yang akrab disapa Pujo itu mengatakan pencapaian aset bersih tersebut telah memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019, kondisi keuangan DJS dinyatakan sehat apabila nilai aset bersih yang dimiliki mampu mencukupi estimasi pembayaran klaim paling sedikit 1,5 bulan dan paling lama 6 bulan ke depan.
Pada akhir 2025, BPJS Kesehatan mencatat aset bersihnya mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sehingga secara resmi berada di dalam kategori aman. Ketentuan rasio likuiditas ini menjadi acuan ketat bagi manajemen dalam memastikan bahwa setiap kewajiban pembayaran klaim rumah sakit dapat diselesaikan tepat waktu.
Hal ini sekaligus memberikan jaminan bagi kelangsungan pelayanan medis para peserta di seluruh faskes. "Di akhir 2025, kita mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sehingga berada dalam kategori sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)