"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan nantinya mereka yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," katanya.
Sebelumnya, KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.
"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah pembasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana, dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
(YNA)