Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen.
Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9 persen.
"Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," ujar Isma. (ADF)