IDXChannel – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi (SE) 2026 pada 15 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, petugas melakukan pendataan lapangan dengan mendatangi langsung rumah tangga maupun tempat usaha masyarakat. Adapun kegiatan ini bertujuan menghimpun data dasar mengenai kegiatan usaha serta kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS RI Pudji Ismartini menyampaikan bahwa sensus ekonomi merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh BPS setiap 10 tahun sekali.
Menurut Pudji, terdapat tiga sensus besar yang dilaksanakan secara berkala setiap satu dekade, yakni sensus penduduk pada tahun yang berakhiran angka nol, sensus pertanian pada tahun yang berakhiran angka tiga, dan sensus ekonomi pada tahun yang berakhiran angka enam.
"Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986. Kegiatan ini sangat penting karena akan mendata seluruh aktivitas usaha yang ada di Indonesia," ujar Pudji dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Dia menjelaskan, hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan ekonomi, mulai dari pengembangan sektor usaha, peningkatan investasi, hingga perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Melansir laman BPS, pendataan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan metode door to door, yakni petugas datang dari rumah ke rumah dan dari satu usaha ke usaha lainnya. Bagi usaha/perusahaan yang belum memperoleh WhatsApp (WA)/email untuk pengisian secara mandiri, maka pendataan akan dilakukan secara langsung oleh petugas SE 2026.
Masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri petugas resmi Sensus Ekonomi 2026. Untuk memastikan keaslian petugas, masyarakat diminta memeriksa atribut yang dibawa. Petugas resmi SE 2026 dibekali kartu petugas, rompi Sensus Ekonomi 2026, serta surat tugas saat melakukan pendataan.
BPS juga menegaskan bahwa petugas yang datang tidak bertugas untuk menagih utang maupun memungut pajak. Mereka hanya mengumpulkan informasi dasar terkait usaha dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga sebagai bagian dari pelaksanaan sensus.
Melalui pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, BPS berharap dapat menghasilkan data yang komprehensif mengenai struktur dan karakteristik dunia usaha di suatu wilayah sebagai landasan pengambilan kebijakan ekonomi yang lebih akurat dan berkelanjutan.
(NIA DEVIYANA)