Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 64 juta pelaku usaha yang didominasi usaha mikro di Indonesia.
Selain konsolidiasi, klasterisasi juga perlu dilakukan agar persaingan usaha semakin sehat.
"Dalam kerangka penguatan kelembagaan usaha mikro perlu pendampingan hingga klaster usaha tersebut menjadi naik kelas," pungkasnya.