"Dengan demikian, seharusnya digunakan untuk masyarakat yang memang layak menerima subsidi, misalnya angkutan umum, kendaraan roda 2, angkutan sembako," tutur Mamit.
Mamit juga menekankan urgensi penyusunan aturan turunan Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM. Harus jelas siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi agar tidak terjadi kelangkaan BBM di kemudian hari.
"Jadi perlu ketegasan dalam membuat aturan siapa saja yang boleh dan tidak boleh," ungkap Mamit. (TYO)