sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Kendaraan, Kemenperin Sebut Ada Faktor Lain Penyebab Polusi

Economics editor M Fadli Ramadan
04/09/2023 11:10 WIB
Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sangat mengkhawatirkan sepanjang Agustus 2023.
Bukan Kendaraan, Kemenperin Sebut Ada Faktor Lain Penyebab Polusi. Foto: MNC Media.
Bukan Kendaraan, Kemenperin Sebut Ada Faktor Lain Penyebab Polusi. Foto: MNC Media.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tilang uji emisi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun, wajib untuk mengikuti uji emisi untuk melihat gas buang yang dihasilkan. Apabila melewati ambang batas, maka akan langsung ditindak tilang dengan besaran denda Rp250 ribu untuk motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Tilang uji emisi juga akan terus berpindah tempat dengan menyesuaikan lokasi yang tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas. Pasalnya, tilang uji emisi membutuhkan waktu yang lebih lama ketika mengecek gas buang kendaraan bermotor. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement