IDXChannel - Setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, DKI Jakarta diusulkan menjadi daerah istimewa oleh Komite Kajian Jakarta (KJJ). Konsep Jakarta sebagai Provinsi baru ini merupakan hasil penyatuan dengan wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Direktur Eksekutif KJJ, Syaifuddin menjelaskan ada beberapa pertimbangan perlu adanya Daerah Istimewa Jakarta Raya. Salah satunya, Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Dalam kajian KJJ, penggabungan antara Jakarta dan wilayah Jabodetabek lain akan memberikan kepastian atau jaminan bagi pertumbuhan makro ekonomi Indonesia, secara khusus di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Sikap optimisme itu didasarkan pada ketertarikan investor lantaran adanya perizinan satu pintu di di tingkat provinsi.
"Misalkan gini, saya punya pabrik di Bekasi, kantornya di Jakarta, nah kalau ini dalam satu payung, satu atap, ini sinkronisasinya akan lebih mudah. Kecepatan dalam mengurus izin ini menjadi penting gitu, jadi tidak ada tumpang tindih, maka ini perlu penggabungan satu atap (pemerintahan)," ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).
Tak hanya itu, penggabungan Jakarta dan wilayah penyangga lain menjadi Daerah Istimewa Jakarta Raya pun turut berkontribusi pada Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wilayah penyangga. Syaifuddin menilai sejauh ini masih ada gap antara APBD Jakarta dan daerah lain. Gap terjadi lantaran izin investasi.