IDXChannel - Usai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu. Luas wilayah yang akan dibangun Kota Nusantara itu mencapai 256 ribu hektare.
Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 44 pasal dan 54 halaman dengan rincian halaman 1-30 rincian pasal dan ayat-ayat sedangkan pada halaman 31-54 merupakan bagian penjelasan pasal demi pasal.
Ibu Kota Negara baru bernama Nusantara berdasarkan Pasal 6 UU IKN tersebut memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare).
Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare).
Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara 256 ribu hektar tersebut terdiri dari dua kawasan yakni kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare).