"Pasal 28 Ayat (1&2) sangat jelas Bapanas melalui operator Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga menukik kejelasan jumlah CBP yang dikelola Bulog sistem FIFO. Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag. Dan tanpa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.
Adapun Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian merancang Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan terbit pada tanggal 24 Oktober. Ali menyoroti pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. Selanjutnya, pada pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri atau kepala Lembaga.
"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni di paksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ucapnya.
Karena, tutur Ali, Bulog ditugaskan menguasai CPP yakni beras, jagung, Kedelai, serta komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok.
Ia pun berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait jumlah CBP tanpa rakortas. Sebab, urusan pangan merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menjaga ketahanan masyarakat dan inflasi.