“Pendaftaran dilakukan ketika BUMDes dan BUMDesama memiliki sertifikasi hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” pungkasnya.
Untuk mengakselerasi proses tersebut, Theresia mengatakan, Kemendes PDTT akan melakukan pendampingan khusus kepada BUMDes dan BUMDesma terkait pendaftaran di SiKaP. Theresia belum merinci jenis pendampingan yang akan dilakukan, namun itu disebut akan melibatkan semua BUMDes dan BUMDesma yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dari masing - masing pihak.
Dengan demikian, BUMDes dan BUMDesma memiliki rumah sendiri untuk membuka peluang dan memiliki jangkauan pasar yang semakin luas dengan cara menginformasikan barang-barang yang telah diproduksinya.
(FRI)