"Karena ke depan dengan Danantara, kemudian memiliki kemampuan untuk berinvestasi, tentu pendapatan pajak pemerintah akan jauh lebih meningkat dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan," ujar dia.
Meski tidak menyetor dividen ke Negara, Dony mengatakan perusahaan pelat merah secara paralel juga tidak lagi mendapatkan suntikan PMN (penyertaan modal negara). Sebab, perusahaan yang membutuhkan pembiayaan akan dibantu oleh Danantara khusus untuk pengembangan usaha.
Dony menjelaskan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan terdiri dari 2 holding, yaitu Danantara Aset Manajemen dan Danantara Investment Manajemen. Danantara Aset Manajemen akan berfungsi untuk mengkonsolidasikan seluruh perusahaan negara dalam satu entitas usaha. Sedangkan Investment Management akan berfungsi untuk pengambilan keputusan investasi.
Dony mengatakan, nantinya lewat penggabungan seluruh BUMN dalam satu entitas usaha ini akan memudahkan untuk membantu penyehatan perusahaan pelat merah yang mengalami masalah keuangan.
Menurutnya, BPI Danantara melalui Danantara Asset Management akan melakukan investasi ke perusahaan BUMN jika mengalami kesulitan keuangan. Asalkan, perusahaan BUMN itu punya perencanaan, dan model bisnis yang jelas dan bisa membawa keuntungan secara keekonomian.