sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Kasus Beras SPHP Oplosan, Mentan Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas

Economics editor Tangguh Yudha
29/10/2026 11:10 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Perum Bulog Bapanas buntut kasus pengoplosan beras program SPHP.
Buntut Kasus Beras SPHP Oplosan, Mentan Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas. (Foto Tangguh/IMG)
Buntut Kasus Beras SPHP Oplosan, Mentan Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) buntut kasus pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

"Ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas," kata Amran dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

"Kita putuskan yang pertama hari ini, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Amran menegaskan, pejabat Bulog dan Bapanas yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi beras SPHP harus menerima konsekuensi atas kelalaian dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pencopotan dilakukan terhadap pejabat yang berkaitan dengan alur distribusi tersebut, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami.

"Ini dicopot semua, semua yang berkaitan tadi alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Dan itu kita harus lakukan. Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot," ujarnya.

Lebih jauh, Amran menjelaskan, praktik pengoplosan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membongkar kemasan aslinya dan memindahkan beras ke karung lain. Sebagian beras tersebut kemudian dijual sebagai beras premium, sementara sebagian lainnya dioplos sebelum dipasarkan.

"Jadi dia ini membeli order ke Bulog, setelah diorder dijualkan. Nah, yang membeli ini dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan karung, ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual," kata Amran.

Untuk mencegah praktik serupa terulang, pemerintah akan memperketat regulasi melalui penerbitan surat edaran serta meningkatkan sosialisasi mengenai ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran.

Dia memastikan pengawasan dan penegakan hukum juga akan diperkuat melalui kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Pengatatan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana, ah kalau melakukan sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat-sangat kuat," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement