IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko telah menetapkan kebijakan bursa Crude Palm Oil atau CPO.
Kebijakan tersebut berbunyi, komoditas CPO yang berkode HS 15.111.000 saja yang masuk ke dalam bursa, dan hanya 10 persen dari total ekspor CPO.
"Jadi kalau saya mengilustrasikan dengan angka produksi CPO tahun lalu, misalnya saya bulatkan kira-kira hasil produksi CPO dan turunannya 50 juta ton. Tapi yang diekspor adalah 30 juta ton. Jadi, yang 20 juta tonnya itu untuk keperluan di dalam negeri. Baik untuk biodisel dan sebagainya," papar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
"Dari 30 juta ton itu, HS 15.111.000 itu hanya sekitar 9,75% atau mendekati sekitar 3 juta ton. Inilah yang akan kami wajibkan untuk nanti ekspornya melalui bursa," jelas dia.